Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :
"Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1
itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi,
Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan
telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi,
Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan
Menteri."
PEMBAHASAN
Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan
diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi
telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan
bangsa.
Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang
berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang
Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam
tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah
wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS
yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan
khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan
46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka
sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin
diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis
sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan
langsung dilayangkan.
Menurut saya :
penggunaan telekomunikasi di indonesia sudah maksimal. tidak seperti
jaman orba yang selalu dibatasi untuk berkomunikasi. Tapi dengan ini ,
masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi apapun. Permasalahan
muncul saat privasi orang lain sudah bukan menjadi sebuah privasi
melainkan bisa di perjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Karena dari itu saran saya pemerintah harus segera
membenahi sistem telekomunikasi di indonesia dengan memperketat para
penyedia layanan telekomunikasi untuk tidak bermain api.
Sumber :
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html
Selasa, 19 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar