UU NO 19 TENTANG HAK CIPTA
Berkaitan
dengan pepmbahasan di atas di atas, maka pemahaman mengenai pemegang
hak cipta yang dinyatakan secara sah dapat disimpulkan dari Pasal 1
butir 4 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
menyatakan bahwa pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut. Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
pemahaman awam mengenai sebenarnya kita tidak perlu capek-capek
mendaftarkan ciptaan kita, karena tetap dilindungi adalah tidak benar.
Pendaftar
hak cipta memang bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak
cipta, karena baik ciptaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar
akan dilindungi. Namun demikian apabila terjadi suatu
perselisihan/persengketaan/klaim antara dua belah pihak yang menyatakan
bahwa masing-masing dari mereka itu adalah pemegang hak cipta atas suatu
ciptaan, maka pendaftaran atas ciptaan yang dilakukan oleh pencipta
atau pemegang hak cipta atau kuasanya dapat menjadi suatu alat bukti
yang kuat di depan persidangan yang sekaligus juga menjadi suatu bahan
pertimbangan bagi Hakim untuk menentukan siapa pemegang hak cipta yang
sah.
Dan
juga hak cipta. Hak cipta adalah hak monopoli yang dimiliki pencipta
atau penerima hak dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Secara
rinci Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan
beberapa ciptaan sebagai objek yang dilindungi. Namun, ketentuan Pasal
12 UU No. 19 Tahun 2002 tidaklah bersifat membatasi ciptaan yang
dilindungi hak cipta. Artinya, jika ada ciptaan lain diluar yang
disebutkan di dalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002, maka selama
ciptaannya masuk pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan merupakan
objek yang dilindungi hak cipta.
Konsekuensi
suatu ciptaan memiliki hak cipta, maka di dalam ciptaan tersebut
terdapat dua macam hak yang dimonopoli oleh pencipta atau penerima hak.
Dua macam hak tersebut adalah; hak ekonomi dan hak moral.
Menurut
ketentuan UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta sangat jelas bahwa hak
cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan tersebut diwujudkan
secara nyata dengan tanpa mengurangi pembatasan dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Konsep perolehan hak cipta seperti ini
dapat ditemukan di dalam ketentuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilakukan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Nah,
dari sini jelaslah bahwa untuk memperoleh hak cipta sebenarnya tidak
membutuhkan pendaftaran. Artinya, tatkala suatu ciptaan tersebut
dilahirkan dipublikasikan atau tidak pada dasarnya pada ciptaan tersebut
melekat hak ciptanya. Jika, di masyarakat dipahami hak cipta diperoleh
dengan mendaftar ke Dirjen HKI, maka pemahaman tersebut keliru/tidak
benar.
UU
No. 19 Tahun 2002 mengatur pendaftaran ciptaan, tetapi hal tersebut
tidak dimaksudkan sebagai bentuk perolehan hak cipta. Hal ini semakin
dipertegas lagi di dalam Penjelasan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No.
19 Tahun 2002 yang menyatakan:”Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud
dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu ciptaan baik yang
terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.
HAKI
atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang
memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan
ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah
‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil
pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat
dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
prinsipnya
HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan
sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan
terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus
berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum
dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau
nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok
tersebut.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1.
Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan
invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2.
Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni,
sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program
komputer, tarian, lagu, dsb.
Dasar Hukum
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Ruang lingkup HAKI :
Hak Cipta
Paten
Merek
Desain Industri
Rahasia Dagang
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Dikatakan
hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak
tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang
lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
hak untuk mengumumkan;
hak untuk memperbanyak.
UU yang mengatur Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaØ
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)Ø
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)Ø
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29)Ø
2. Paten
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk
melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989
tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat
disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan
diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses
pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman
Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
Penemuan
tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk
apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. Merk Dagang (Trademark)
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1
Undang-undang Merek).
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4. Desain industri
Seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan
suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap
sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis
dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud
dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa
perlindungan tanpa batas.
Menurut saya :
UU
no.19 sudah sangat dibutuhkan mengingat plagiarisme saat ini sangatlah
mudah dilakukan. karena itu dengan adanya UU ini dapat diharapkan para
penemu-penemu yang berhasil membuat sesuatu bisa langsung menunjukan
produknya bahwa itu adalah karya dia sendiri bukan hasil dari plagirisme
sumber :
http://cahyoprasetio.blogspot.com/2015/04/hak-cipta-uu-no19-bersangkutan-dengan-ti.html
Selasa, 19 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar